Pendirian program studi Bidan Pendidik (D-IV) didasarkan atas tuntutan masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan kebidanan secara profesional dan merujuk pada kebijaksanaan pengembangan tenaga kesehatan di Indonesia.
Dengan meningkatnya program pendidikan kebidanan, program diploma diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan pengalaman belajar peserta didik sehingga dapat menumbuhkan rasa kompetetif belajar, membina sikap serta keterampilan profesional peserta didik.
Undang-undang guru dan dosen No. 14 Tahun 2005 menetapkan kualifikasi dosen khususnya untuk program D-III harus S2 di bidangnya. Dilain pihak Surat Kepmendiknas No, 234/U/2000 tentang pendirian perguruan tinggi, memberikan arah bahwa dosen tetap pada perguruan tinggi, memberikan arah bahwa dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru didirikan untuk setiap program studi sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan latar belakang pendidikan yang sama/sesuai dengan program studi yang diselenggarakan dan dengan kualifikasi yang memenuhi syarat.
Kondisi saat ini pendidikan bidan di Indonesia baru sampai jenjang D-III, sehingga untuk memenuhi kebutuhan dosen D-III belum dapat memenuhi kebutuhan kriteria seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Mengingat keadaan tersebut dan untuk memenuhi kebutuhan tenaga dosen di pendidikan D-III Kebidanan , Pusdiknakes Depkes RI dan organisasi profesi (IBI) menyelenggarakan program pendidikan bagi tenaga bidan pendidik.

















